
Sekolah-sekolah yang ada di Kota Sukabumi, sejak dulu hingga sekarang, masih belum memiliki fasilitas yang lengkap, baik untuk kegiatan olahraga maupun sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Pengalaman semacam itu juga pernah dirasakan oleh para alumni SMANSA angkatan 1998.
Berdasarkan kisah yang beredar di kalangan alumni, pada masa itu perangkat keras laboratorium bahasa pernah dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, kami tidak banyak bersentuhan dengan komputer dan perangkat penunjang pembelajaran bahasa. Baru ketika duduk di kelas tiga, sekolah kembali menyediakan beberapa komputer yang kemudian dapat digunakan oleh adik-adik kelas.
Sebenarnya, sekolah dapat saja membangun kembali laboratorium bahasa maupun fasilitas komputer apabila memiliki keleluasaan dalam pengelolaan anggaran dan dukungan kebijakan yang memadai.
Pada masa itu, setiap penerimaan siswa baru juga dikenal adanya pungutan yang oleh masyarakat disebut sebagai dana sumbangan pendidikan atau “uang bangunan”, yang dapat dibayarkan secara tunai maupun diangsur.
Karena istilah yang digunakan adalah “uang bangunan”, secara sederhana orangtua tentu berharap dana tersebut berhubungan dengan pembangunan atau perbaikan fasilitas sekolah.
Namun, apakah seluruh dana tersebut benar-benar digunakan untuk membangun fasilitas, tentu merupakan persoalan yang membutuhkan penjelasan dan transparansi dari pihak yang mengelolanya. Bisa jadi sekolah memiliki prioritas lain dalam pemanfaatan anggaran yang tersedia.
Di sinilah saya melihat persoalan fasilitas sekolah pada masa itu tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan pemerintahan yang masih sangat sentralistis.
Pusat memiliki pengaruh besar dalam menentukan apa yang perlu dibangun dan bagaimana sekolah-sekolah di daerah harus menjalankan kebijakannya.
Sistem yang sangat terpusat terkadang membuat kebutuhan spesifik sekolah di daerah tidak seluruhnya dapat direspons dengan cepat. Saya dan para alumni SMANSA 1998 memang berada pada masa transisi pemerintahan.
Walakin, sekalipun reformasi mulai digulirkan di tahun 1998, pola pikir dan praktik pemerintahan yang sentralististik masih memiliki akar yang cukup kuat dalam kehidupan bernegara.
Dalam skala yang lebih kecil, pemerintah daerah, termasuk kepala sekolah, pada masa itu lebih banyak berperan sebagai pelaksana kebijakan berdasarkan garis komando. Ruang untuk berinisiatif menentukan arah pengembangan sekolah berdasarkan potensi lokal belum sebesar sekarang.
Salah satu contohnya adalah pencak silat. Sebagai olahraga bela diri sekaligus seni pertunjukan, pencak silat belum banyak dimainkan atau dikembangkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Paradigma untuk mengembangkan kearifan lokal baru semakin mendapat tempat beberapa tahun setelah reformasi.
Padahal, pencak silat tidak dapat disangkal merupakan salah satu bentuk kearifan lokal di Tatar Sunda, termasuk Sukabumi. Akan tetapi, potensi semacam itu seolah luput dari pandangan sistem sentralisasi yang melihat daerah melalui kacamata pusat an sich.
Sesekali saya juga mendengar obrolan para orangtua siswa yang mempertanyakan ihwal “uang bangunan” yang dibayarkan ketika penerimaan siswa baru.
Pertanyaannya sederhana; ke mana dana tersebut digunakan? Apakah benar-benar untuk membangun ruang kelas atau memperbaiki fasilitas sekolah karena namanya “uang bangunan”? Atau ada mekanisme lain dalam pengelolaannya?
Pertanyaan semacam itu sebenarnya menunjukkan satu hal penting terkait kebutuhan akan transparansi. Jika dana dari orangtua memang diperuntukkan bagi pembangunan dan perbaikan fasilitas, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dan penggunaannya.
Sebab, pengalaman yang kami lihat pada masa itu menunjukkan bahwa renovasi besar-besaran di sekolah tidak banyak terjadi. Perbaikan yang dilakukan umumnya berskala kecil, misalnya pengecatan ruang kelas.
Bahkan, pengecatan terkadang dilakukan secara swadaya oleh masing-masing kelas melalui urunan siswa, kemudian pengerjaannya dibantu atau dipercayakan kepada penjaga sekolah.
Di sisi lain, anggapan bahwa dana tersebut disetorkan begitu saja kepada kas daerah untuk kemudian digunakan membangun infrastruktur juga tidak sesederhana itu. Setiap pungutan dari masyarakat semestinya memiliki dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, persoalan “uang bangunan” pada masa lalu lebih tepat dilihat sebagai bagian dari pengalaman tata kelola pendidikan yang belum sepenuhnya transparan.
Sistem yang berkembang ketika itu memang memiliki kekurangan dalam hal keterbukaan, meskipun pada sisi lain masih menyisakan karakter berupa ketertiban dan kedisiplinan yang cukup kuat.
Dampak keterbatasan fasilitas tersebut terasa dalam aktivitas pendidikan. Karena sekolah belum memiliki sarana olahraga yang memadai, para siswa harus melakukan kegiatan olahraga di luar lingkungan sekolah.
Kami berenang di Prana atau Rengganis sebulan sekali dan bermain sepak bola di berbagai lapangan yang ada di Kota Sukabumi.
Pada waktu itu, salah satu sekolah negeri yang memiliki lapangan sepak bola adalah SMK Negeri 1. Sekolah-sekolah lainnya banyak memanfaatkan lapangan milik lembaga lain atau lapangan yang biasa digunakan masyarakat untuk bermain bola.
Bagi kami, keluar masuk sekolah untuk mengikuti kegiatan olahraga tentu bukan hanya persoalan fasilitas. Ada pula risiko keselamatan dan persoalan waktu yang harus dipertimbangkan.
Hanya saja, pada masa itu, kondisi semacam ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Kami menjalaninya tanpa banyak bertanya karena memang demikianlah keadaan sekolah pada umumnya.
Secara keseluruhan, para alumni SMANSA 1998 dan angkatan lainnya telah terbiasa hidup dengan fasilitas yang sederhana, bahkan cenderung minim.
Anehnya, keterbatasan itu tidak serta-merta membuat kami kehilangan kesempatan untuk berprestasi. Beberapa prestasi tetap dapat ditorehkan meskipun fasilitas yang tersedia jauh dari kata lengkap.
Pada masa itu, keadaan tersebut bukan sesuatu yang dianggap aneh. Sebagian besar sekolah di Indonesia, kecuali sekolah-sekolah tertentu yang memperoleh dukungan khusus dalam pembangunan sarana dan prasarana, memang belum memiliki fasilitas lengkap untuk menyalurkan minat dan bakat peserta didik secara optimal. Kesederhanaan bahkan menjadi bagian dari cara kami menjalani kehidupan sekolah.
Namun, zaman berubah. Sekolah hari ini tidak cukup hanya mengandalkan semangat, kedisiplinan, dan kesederhanaan.
Peserta didik membutuhkan ruang belajar yang layak, laboratorium yang memadai, fasilitas olahraga, ruang kreativitas, teknologi pembelajaran, serta lingkungan sekolah yang mampu mengembangkan berbagai potensi mereka.
Karena itu, mengenang keterbatasan fasilitas sekolah pada masa lalu bukan berarti meromantisasi kekurangan. Justru dari pengalaman itulah kita dapat memahami bahwa pendidikan membutuhkan investasi yang serius.
Sekolah harus diberi ruang untuk berkembang sesuai kebutuhan dan potensi lingkungannya, sementara setiap dukungan anggaran harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Barangkali, di situlah perbedaan cara pandang antara sekolah pada masa kami dengan sekolah hari ini. Dulu, memiliki fasilitas seadanya sudah dianggap cukup.
Sekarang, ketika tuntutan pendidikan semakin kompleks, fasilitas yang memadai bukan lagi kemewahan, melainkan bagian dari ikhtiar untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada setiap anak dalam mengembangkan kemampuan, minat, dan bakatnya.
Posting Komentar untuk "Catatan #36: Fasilitas Sekolah"